* Info 2: VERVAL NUPTK 2013 - PADAMU NEGERI ~ Dinas Pendidikan

Selasa, 13 Agustus 2013

Info 2: VERVAL NUPTK 2013 - PADAMU NEGERI




CARA MEMPROSES  Format A05

Lampiran dibuat rangkap 5 dengan rincian:
  1. Untuk yang bersangkutan
  2. Untuk sekolah
  3. Untuk UPTD
  4. Untuk Dinas Kabupaten
  5. Untuk LPMP (khusus untuk pegID yang bisa lanjut/ memenuhi syarat untuk pengajuan NUPTK)
Untuk yang diberi materai asli cukup 2 rangkap
  1. Untuk Dinas Kabupaten
  2. Untuk LPMP
Khusus lampiran A05 harus dilegalisir
  1. Untuk Ijazah SD sampai SMA di legalisir oleh kepala sekolah asal;
  2. Untuk Ijazah D1, D2, D3, S1, S2 dan S3 dilegalisir di perguruan asal;
  3. Untuk SK GTT di legalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Untuk SK GTY di legalisir oleh Yayasan (SK Awal dan SK Terakhir);
  5. Untuk GTY yang bisa lolos ke pengajuan NUPTK, harus melampirkan fotocopy akte pendirian Yayasan yang di legalisir oleh ketua Yayasan.
Catatan: Mohon dibuatkan rekap permintaan PAKTA INTEGRITAS dengan form
Baca Info 1 : Urutan Data Permintaan TANDA BUKTI PAKTA INTEGRITAS NUPTK

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

:f :D :x B-) b-( :@ x( :? ;;) :-B :| :)) :(( =(( :s :-j :-p

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

POPULAR POSTS

Top Post

RECENT POSTS

Artikel Terkait

VIDE0

UPDB Moment
IP
 
,!-- end outer-wrapper -->

Dinas Pendidikan Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha