CARA
MEMPROSES Format A05
Lampiran dibuat rangkap 5 dengan rincian:
- Untuk yang bersangkutan
- Untuk sekolah
- Untuk UPTD
- Untuk Dinas Kabupaten
- Untuk LPMP (khusus untuk pegID yang bisa lanjut/ memenuhi syarat untuk pengajuan NUPTK)
Untuk yang diberi materai asli cukup 2
rangkap
- Untuk Dinas Kabupaten
- Untuk LPMP
Khusus lampiran A05 harus dilegalisir
- Untuk Ijazah SD sampai SMA di legalisir oleh kepala sekolah asal;
- Untuk Ijazah D1, D2, D3, S1, S2 dan S3 dilegalisir di perguruan asal;
- Untuk SK GTT di legalisir oleh Kepala Sekolah;
- Untuk SK GTY di legalisir oleh Yayasan (SK Awal dan SK Terakhir);
- Untuk GTY yang bisa lolos ke pengajuan NUPTK, harus melampirkan fotocopy akte pendirian Yayasan yang di legalisir oleh ketua Yayasan.
Catatan: Mohon dibuatkan rekap permintaan PAKTA INTEGRITAS dengan form
Baca Info 1 : Urutan Data Permintaan TANDA BUKTI PAKTA INTEGRITAS NUPTK
Related Articles :
Baca Info 1 : Urutan Data Permintaan TANDA BUKTI PAKTA INTEGRITAS NUPTK
0 komentar:
EMOTICON :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.